Wednesday 9 July 2008

Hukum Perkawinan dalam Islam

Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur'an dan hadits
Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut
Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram.
Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat
adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan
dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah:

Ibahah (boleh)

Sunnah
(kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga,
kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah
benar-benar ada)

Wajib

(kalau seseorang telah cukup matang untuk
berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan
rohani, maupun
kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan
supaya tidak
terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh
seseorang
yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah
tangga)

Haram
(kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu
keluarganya.

No comments: